Kembali ke daftar layanan
Legalisir
Legalisir Dokumen Ijazah,Piagam,Surat Keterangan
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Pelayanan legalisir ijazah
- Berkas Legalisir *
- Dokumen Asli *
- Fotocopy Dokumen yang akan di legalisir *
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu, kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan melegalisir dokumen yang diajukan.
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu, kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan melegalisir dokumen yang diajukan.
1 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tidak ada biaya / tarif
Dokumen yang dilegalisir
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 3
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha