Kembali ke daftar layanan
Izin
Pelayanan Permohonan Praktek Kerja Lapangan/Magang
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Permohonan PKL/Magang di lingkunagna Kantor Kementerian Agama Kab. Temanggung
- Surat permohonan ijin PKL/magang yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dan ditandatangani. *
- Untuk permohonan PKL/Magang dapat melampirkan periode PKL/Magang beserta jumlah anggotanya *
Alur jika Pengguna layanan datang langsung ke Kantor melalui PTSP:
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu, kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan membuat surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
Alur Jika Pengguna Layanan menggunakan layanan WA Layanan / email Kankemenag Kabupaten Temanggung:
1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan melalui WA Layanan (08112744431) dalam bentuk PDF;
2. Pengguna layanan menerima tanda terima yang dikirimkan melalui WA Kankemenag Kabupaten Temanggung;
3. Petugas layanan akan meregistrasi untuk mendapatkan disposisi Pimpinan;
4. Petugas layanan akan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti;
5. Bidang terkait menindaklanjuti dengan membuat surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
6. Bidang terkait memberikan surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
7. Petugas layanan mengirimkan surat jawaban permohonan izin PKL/magang kepada pengguna layanan melalui WA layanan.
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu, kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan membuat surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
Alur Jika Pengguna Layanan menggunakan layanan WA Layanan / email Kankemenag Kabupaten Temanggung:
1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan melalui WA Layanan (08112744431) dalam bentuk PDF;
2. Pengguna layanan menerima tanda terima yang dikirimkan melalui WA Kankemenag Kabupaten Temanggung;
3. Petugas layanan akan meregistrasi untuk mendapatkan disposisi Pimpinan;
4. Petugas layanan akan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti;
5. Bidang terkait menindaklanjuti dengan membuat surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
6. Bidang terkait memberikan surat jawaban permohonan izin PKL/magang.
7. Petugas layanan mengirimkan surat jawaban permohonan izin PKL/magang kepada pengguna layanan melalui WA layanan.
1 sampai 3 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tidak ada biaya / tarif
Surat balasan baik diterima atau ditolak atas permohonan yang diajukan
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 2
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha