Kembali ke daftar layanan
Konsultasi

Pelayanan Konsultasi Perkawinan

Ditangani oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan bimbingan dan fasilitasi konsultasi seputar hukum perkawinan Islam, pembinaan keluarga sakinah, serta solusi permasalahan rumah tangga secara bijak dan terpercaya

  • surat permohonan Penasihatan Perkawinan *
  • Surat Kronologis Permasalahan Rumah Tanggal *
  • Surat dari Instansi Pemohon *
  • Foto Copy KTP Suami Istri; *
  • KK *
  • Akta/Buku Nikah *
Permohonan diajukan melalui PTSP dan ditindak lanjuti oleh pelaksana Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Jika pengguna layanan datang langsung, maka jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas jika petugas layanan tersedia, dan maksimal 3 hari jika petugas pelayanan tidak ditempat.
Tidak ada biaya / tarif
Penasihatan Perkawinan dan/ Rekomendasi

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
6
Unit terkait
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam