Kembali ke daftar layanan
Konsultasi

Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin

Ditangani oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Layanan pembekalan pengetahuan agama, kesehatan, dan kesiapan rumah tangga bagi calon pengantin menuju keluarga sakinah.

  • Bukti pendaftaran nikah *
1. Pengguna layanan/Catin datang langsung ke KUA tempat bimbingan perkawinan.
2. Pengguna layanan/catin mengikuti proses bimbingan perkawinan secara klasikal/mandiri/virtual.
3. Pengguna layanan/catin menerima sertifikat bimbingan perkawinan.
4-16 JPL
Tidak ada biaya / tarif
Sertifikat Bimbingan Perkawinan

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
1
Unit terkait
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam