Kembali ke daftar layanan
Konsultasi
Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin
Ditangani oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Layanan pembekalan pengetahuan agama, kesehatan, dan kesiapan rumah tangga bagi calon pengantin menuju keluarga sakinah.
- Bukti pendaftaran nikah *
1. Pengguna layanan/Catin datang langsung ke KUA tempat bimbingan perkawinan.
2. Pengguna layanan/catin mengikuti proses bimbingan perkawinan secara klasikal/mandiri/virtual.
3. Pengguna layanan/catin menerima sertifikat bimbingan perkawinan.
2. Pengguna layanan/catin mengikuti proses bimbingan perkawinan secara klasikal/mandiri/virtual.
3. Pengguna layanan/catin menerima sertifikat bimbingan perkawinan.
4-16 JPL
Tidak ada biaya / tarif
Sertifikat Bimbingan Perkawinan
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 1
- Unit terkait
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam