Kembali ke daftar layanan
Konsultasi
Pelayanan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Ditangani oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Layanan edukasi dan pembentukan karakter bagi pelajar untuk mencegah pernikahan anak serta menyiapkan generasi muda yang sehat dan berakhlak mulia.
- Surat permohonan atau proposal *
- Data nominatif calon peserta *
1. Pengajuan: Pihak sekolah/mitra mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan BRUS kepada Kepala KUA.
2. Verifikasi: KUA melakukan verifikasi jadwal, kesiapan tempat (bisa dilaksanakan di aula KUA atau sistem jemput bola di sekolah), serta menentukan Fasilitator BRUS.
3. Persiapan: Pelaksana/Fasilitator menyiapkan materi, modul interaktif, dan instrumen bimbingan.
4. Pelaksanaan: Peserta/Siswa mengikuti proses bimbingan remaja usia sekolah secara klasikal, mandiri, atau virtual.
5. Output: Pengguna layanan menerima laporan pelaksanaan kegiatan dan sertifikat/piagam (jika dialokasikan).
2. Verifikasi: KUA melakukan verifikasi jadwal, kesiapan tempat (bisa dilaksanakan di aula KUA atau sistem jemput bola di sekolah), serta menentukan Fasilitator BRUS.
3. Persiapan: Pelaksana/Fasilitator menyiapkan materi, modul interaktif, dan instrumen bimbingan.
4. Pelaksanaan: Peserta/Siswa mengikuti proses bimbingan remaja usia sekolah secara klasikal, mandiri, atau virtual.
5. Output: Pengguna layanan menerima laporan pelaksanaan kegiatan dan sertifikat/piagam (jika dialokasikan).
Kondisional, berkisar antara 4 hingga 8 Jam Pelajaran (JPL) sesuai dengan paket kurikulum atau kesepakatan bersama pihak sekolah
Tidak ada biaya / tarif
Terlaksananya kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta Penyerahan Dokumen/Laporan Pelaksanaan Kegiatan .
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 2
- Unit terkait
- Seksi Bimbingan Masyarakat Islam