Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi

Pelayanan Pembinaan Dan Pendampingan Regulasi Zakat Wakaf Bagi KUA Kecamatan

Ditangani oleh Penyelenggara Zakat Wakaf

Layanan pendampingan dan pembinaan regulasi bagi KUA Kecamatan untuk memastikan tata kelola administrasi zakat serta perlindungan hukum tanah wakaf berjalan sesuai aturan

  • Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pelayanan *
  • Surat Tugas Pembinaan Lapangan *
Alur Layanan Jemput Bola (Proaktif) ke KUA Kecamatan :
1. Penjadwalan : Penyelenggara Zakat Wakaf menyusun jadwal kunjungan berkala ke 20 KUA Kecamatan di Kabupaten Temanggung dan mengirimkan nota dinas pemberitahuan jadwal kehadiran tim.
2. Kunjungan Lapangan / Hadir Langsung : Tim Penyelenggara Zakat Wakaf datang langsung ke kantor KUA Kecamatan sesuai jadwal.
3. Pemberian Arahan Regulasi : Tim memberikan pengarahan tatap muka kepada Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh mengenai pembaruan regulasi perwakafan, tata cara e-AIW, serta legalitas izin operasional LAZ/UPZ sesuai ketentuan SIMZAT dan SIWAK.
4. Pendampingan : Petugas kabupaten duduk bersama operator KUA melakukan troubleshooting langsung pada dasbor aplikasi SIWAK dan SIMZAT, memvalidasi draf gantung, serta membetulkan kesalahan input data scan berkas pemohon.
5. Penyusunan BAP Kunjungan : Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pembinaan Lapangan antara Penyelenggara Zakat Wakaf dan Kepala KUA Kecamatan setempat.
Durasi pembinaan di lokasi KUA Kecamatan dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja per kunjungan (minimal menyasar setiap KUA secara bergilir setiap triwulan atau situasional jika ditemukan lonjakan kendala sistem).
Tidak ada biaya / tarif
Terlaksananya Asistensi Teknis Lapangan yang menghasilkan Dokumen Berita Acara Pembinaan serta Akun Operator KUA/Data SIWAK & SIMZAT yang telah tersinkronisasi/bersih (Clean and Valid).

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
2
Unit terkait
Penyelenggara Zakat Wakaf