Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi
Pelayanan Fasilitasi Pendampingan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Ditangani oleh Penyelenggara Zakat Wakaf
Layanan pendampingan administrasi dan percepatan legalisasi tanah wakaf untuk menjamin kepastian hukum serta keamanan aset keagamaan masyarakat.
- Akta Ikrar Wakaf /Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf *
- . Dokumen Alas Hak Kepemilikan Awal *
- Formulir Permohonan Sertifikasi Tanah Wakaf *
- Bukti Validasi digital SIWAK *
- KTP /KK *
Alur Pendampingan Berkelanjutan KUA - Kemenag Kabupaten:
1. Penerbitan & Koordinasi Instan (KUA) : Begitu AIW/APAIW ditandatangani, operator KUA langsung memindai (scan) berkas dan mengunggahnya ke aplikasi SIWAK. KUA langsung berkoordinasi secara internal dengan Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten melalui jalur komunikasi cepat pertanahan wakaf.
2. Verifikasi & Approval Cepat (Kemenag) : Penyelenggara Zakat Wakaf membuka dasbor SIWAK, melakukan penyelarasan data (cross-check), dan memberikan persetujuan (approve) digital dalam waktu < 24 jam untuk melahirkan nomor registrasi nasional.
3. Penyusunan Berkas Rekomendasi : Penyelenggara Zakat Wakaf mencetak bukti SIWAK dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pendaftaran Sertifikasi Tanah Wakaf yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung.
4. Fasilitasi & Pendampingan ke BPN : Petugas Penyelenggara Zakat Wakaf bersama dengan perwakilan KUA/Nazhir mengelompokkan berkas secara lengkap (complete-bundling), lalu melakukan asistensi pengantaran berkas atau koordinasi loket prioritas ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung guna pendaftaran hak atas tanah wakaf.
1. Penerbitan & Koordinasi Instan (KUA) : Begitu AIW/APAIW ditandatangani, operator KUA langsung memindai (scan) berkas dan mengunggahnya ke aplikasi SIWAK. KUA langsung berkoordinasi secara internal dengan Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten melalui jalur komunikasi cepat pertanahan wakaf.
2. Verifikasi & Approval Cepat (Kemenag) : Penyelenggara Zakat Wakaf membuka dasbor SIWAK, melakukan penyelarasan data (cross-check), dan memberikan persetujuan (approve) digital dalam waktu < 24 jam untuk melahirkan nomor registrasi nasional.
3. Penyusunan Berkas Rekomendasi : Penyelenggara Zakat Wakaf mencetak bukti SIWAK dan menerbitkan Surat Rekomendasi Pendaftaran Sertifikasi Tanah Wakaf yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung.
4. Fasilitasi & Pendampingan ke BPN : Petugas Penyelenggara Zakat Wakaf bersama dengan perwakilan KUA/Nazhir mengelompokkan berkas secara lengkap (complete-bundling), lalu melakukan asistensi pengantaran berkas atau koordinasi loket prioritas ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung guna pendaftaran hak atas tanah wakaf.
3 (tiga) hari kerja sejak AIW/APAIW diterbitkan di KUA hingga berkas lengkap siap saji resmi didaftarkan/diterima oleh petugas loket Kantor Pertanahan (BPN) Temanggung.
Rp 0,- (Gratis / Tanpa Biaya) untuk seluruh proses fasilitasi di internal Kementerian Agama. (Catatan: Biaya Penerbitan Hak/Sertifikat di BPN mengikuti regulasi PP tentang PNBP BPN yang berlaku).
Tanda Terima Pendaftaran Berkas Sertifikat Wakaf resmi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Temanggung.
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 5
- Unit terkait
- Penyelenggara Zakat Wakaf