Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi
Pelayanan Verifikasi Dan Validasi Tanda Daftar Lembaga Keagamaan Rumah Ibadah (Penyelenggara Buddha)
Ditangani oleh Penyelenggara Buddha
Layanan pemeriksaan dan keabsahan berkas kelayakan untuk pengeluaran Tanda Daftar Majelis atau Organisasi Keagamaan Buddha agar terdata resmi di Kemenag
- • Surat Permohonan Kepada Ditjen Bimas Buddha *
- • Surat Permohonan Kepada Ditjen Bimas Buddha *
- • Salinan Akta Tanah/Bukti Status Tanah *
- • Salinan KTP Pengurus Rumah Ibadah Agama Buddha *
- • Deskripsi Rumah Ibadah (tahun Berdiri dan Jumlah Umat) *
- • Photo Rumah Ibadah (Tampak Depan, Kanan, Kiri, Altar) *
- • Surat Keterangan Domisili RIAB *
- • Pas Photo Ketua (4x6 cm) Memakai Baju Berkerah *
1. Melalui permohonan online (melalui website SIORI): Pengguna layanan website SIORI online melakukan registrasi dan upload berkas permohonan Nomor Registrasi Rumah Ibadah / Organisasi Keagamaan melalui website SIORI online
• Pengguna layanan mengajukan surat permohonan dan persyaratan lengkap melalui website SIORI
• Setelah verifikasi dari Bimas Buddha, Semua kelengkapan persyaratan akan dikirim pengajuan pengusulan Nomor Register ke Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI.
• Pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan melalui daring atau penyerahan langsung
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung (PTSP)
• Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas Front Office;
• Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu kemudian mendapat nomor antrian;
• Pengguna layanan akan dibantu oleh Penyelenggara Buddha Kab. Temanggung untuk melakukan pendaftaran langsung di ruang PTSP;
• Pengguna layanan menunggu hasil analisa dan verifikasi terhadap permohonan, di mana:
a. Jika permohonan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan yang disampaikan secara langsung;
b. jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima penolakan disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
• Pengguna layanan mengajukan surat permohonan dan persyaratan lengkap melalui website SIORI
• Setelah verifikasi dari Bimas Buddha, Semua kelengkapan persyaratan akan dikirim pengajuan pengusulan Nomor Register ke Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI.
• Pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan melalui daring atau penyerahan langsung
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung (PTSP)
• Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas Front Office;
• Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu kemudian mendapat nomor antrian;
• Pengguna layanan akan dibantu oleh Penyelenggara Buddha Kab. Temanggung untuk melakukan pendaftaran langsung di ruang PTSP;
• Pengguna layanan menunggu hasil analisa dan verifikasi terhadap permohonan, di mana:
a. Jika permohonan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan yang disampaikan secara langsung;
b. jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima penolakan disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak permohonan dikonfirmasi
Tidak ada biaya / tarif
Tanda Daftar yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Buddha
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 8
- Unit terkait
- Penyelenggara Buddha