Kembali ke daftar layanan
Permintaan Petugas

Pelayanan Permohonan Rohaniwan Dan Pembaca Doa

Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha

Layanan pemenuhan penugasan rohaniwan atau pembaca doa resmi dari Kemenag untuk menghadiri, memimpin, serta mengesahkan acara/kegiatan kenegaraan, kedinasan, maupun pemanduan sumpah jabatan.

  • Surat Permohonan *
Alur jika Pengguna layanan datang langsung ke Kantor melalui PTSP:
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu, kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan menunjuk dan menugaskan rohaniwan sesuai dengan permohonan.

Alur Jika Pengguna Layanan menggunakan layanan WA Layanan / email Kankemenag Kabupaten Temanggung:
1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan melalui WA Layanan (08112744431) dalam bentuk PDF;
2. Pengguna layanan menerima tanda terima yang dikirimkan melalui WALayanan PTSP;
3. Petugas layanan akan meregistrasi untuk mendapatkan disposisi Pimpinan;
4. Petugas layanan akan mendistribusikan surat kepada bidang terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti;
5. Bidang terkait menindaklanjuti dengan menunjuk dan menugaskan rohaniwan sesuai dengan permohonan;
6. Petugas layanan memberikan data rohaniwan yang ditugaskan kepada pengguna layanan melalui WA layanan.
1 sampai 3 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tidak ada biaya / tarif
Penunjukan dan surat penugasan rohaniwan

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
1
Unit terkait
Sub Bagian Tata Usaha