Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi

Pelayanan Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Al-Qur’An (LPQ)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Layanan verifikasi kelayakan berkas administrasi dan teknis untuk penerbitan surat rekomendasi izin operasional bagi LPQ, TPQ agar terdaftar secara legal dan memiliki nomor statistik resmi dari Kementerian Agama.

  • Surat Permohonan *
  • Proposal *
  • Surat Keterangan Status Tanah *
  • SK *
  • Fotocopy Ijazah *
  • Susunan Pengurus LPQ *
  • Jadwal Pembelajaran LPQ *
  • Data Ustadz/Ustadzah Lengkap (sesuai format EMIS) *
  • Data Santri Lengkap (sesuai format EMIS) *
Permohonan diajukan melalui website SIPDAR-PQ (https://sipdarlpq.kemenag.go.id/). Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh Seksi PD Pontren dan hasil permohonan dapat diambil di PTSP.
14 hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
SK Ijin Operasional dan Piagam Statistik

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
9
Unit terkait
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren