Kembali ke daftar layanan
Izin

Pelayanan Rekomendasi Ijin Opersaional Pondok Pesantren

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

Pelayanan Rekomendasi Izin Operasional Pondok Pesantren adalah proses legalisasi dari Kementerian Agama untuk memberikan izin resmi dan Keberadaan Pesantren (Ijob) serta Nomor Statistik Pesantren (NSP) secara gratis

  • Surat permohonan *
  • Proposal *
  • Surat keterangan domisili *
  • Surat keterangan status tanah *
  • Susunan pengurus *
  • Jadwal pembelajaran *
  • Data ustadz/ustadzah *
  • Data santri lengkap *
  • Surat Rekomendasi *
  • Fotokopi SK *
  • Fotokopi syahadah pengasuh *
  • Fotokopi NPWP *
  • Surat Pernyataan *
  • Surat keterangan *
1. Semua berkas di scan dan diupload pada website resmi https://sitren.kemenag.go.id/izopmdt/
2. Berkas yang discan dan diupload, dicetak rangkap 2 dan diserahkan ke Seksi PD Pontren Kankemenag Kab. Temanggung
3. Setelah proses verval dan penerbitan ijop Pondok Pesantren oleh akun kabupaten selesai, lembaga akan diberikan rekomendasi sebagai pengantar ke Kanwil Kemenag Jateng.
4. Menunggu informasi jika rekomendasi sudah sampai Kemenag pusat dan menunggu ijop selesai diproses.
5. Setelah piagam statistik diperoleh maka lembaga berkewajiban mendaftar akun EMIS pada aplikasi EMIS 4.0 (https://emis.kemenag.go.id/ )
14 hari sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
SK Ijin Operasional dan Piagam Statistik

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
14
Unit terkait
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren