Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Perubahan, Penggantian, Atau Kerusakan Izin Operasional Madrasah (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Perubahan, Penggantian, atau Kerusakan Izin Operasional Madrasah adalah proses verifikasi dan pembaruan dokumen dari Kemenag untuk memperbarui data lembaga yang berubah atau menerbitkan ulang dokumen izin operasional yang hilang/rusak

  • Surat permohonan *
  • Surat permohonan *
  • IJOP Madrasah *
  • Surat Keputusan Yayasan *
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan *
  • Akta Perubahan Yayasan *
  • SPTJM *
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas. Apabila persyaratan telah lengkap, berkas diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan penelitian administrasi. Hasil penelitian menjadi dasar penerbitan rekomendasi atau usulan perubahan, penerbitan surat pengganti, atau surat keterangan kerusakan dokumen sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyampaian usulan atau rekomendasi kepada instansi yang berwenang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah hasil telaah selesai.
Tidak ada biaya / tarif
1. Perubahan Izin Operasional Madrasah.
2. Penggantian Izin Operasional Madrasah.
3. Salinan atau dokumen izin operasional yang telah diperbarui sesuai kewenangan.

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
7
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah