Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Penggantian Izin Operasional Madrasah Karena HIlang
Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah
Pelayanan Penggantian Izin Operasional Madrasah Karena Hilang adalah proses verifikasi berkas dan penerbitan ulang dokumen izin resmi dari Kemenag untuk menggantikan izin operasional yang hilang berdasarkan surat keterangan kepolisian
- Surat permohonan *
- Surat Keterangan Kehilangan *
- SPTJM *
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas. Apabila persyaratan telah lengkap, berkas diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan penelitian administrasi. Hasil penelitian menjadi dasar penerbitan rekomendasi atau usulan perubahan, penerbitan surat pengganti, atau surat keterangan kerusakan dokumen sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyampaian usulan atau rekomendasi kepada instansi yang berwenang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah hasil telaah selesai.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyampaian usulan atau rekomendasi kepada instansi yang berwenang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah hasil telaah selesai.
Tidak ada biaya / tarif
1. Perubahan Izin Operasional Madrasah.
2. Penggantian Izin Operasional Madrasah.
3. Salinan atau dokumen izin operasional yang telah diperbarui sesuai kewenangan.
2. Penggantian Izin Operasional Madrasah.
3. Salinan atau dokumen izin operasional yang telah diperbarui sesuai kewenangan.
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 3
- Unit terkait
- Seksi Pendidikan Madrasah