Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Kerusakan Dokumen Izin Operasional Madrasah (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Kerusakan Dokumen Izin Operasional adalah proses verifikasi dan penerbitan ulang dokumen izin resmi dari Kemenag untuk menggantikan fisik surat atau SK izin operasional yang mengalami kerusakan

  • Surat permohonan *
  • Dokumen izin operasional yang rusak *
  • Identitas pemohon *
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas. Apabila persyaratan telah lengkap, berkas diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan penelitian administrasi. Hasil penelitian menjadi dasar penerbitan rekomendasi atau usulan perubahan, penerbitan surat pengganti, atau surat keterangan kerusakan dokumen sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyampaian usulan atau rekomendasi kepada instansi yang berwenang paling lama 2 (dua) hari kerja setelah hasil telaah selesai.
Tidak ada biaya / tarif
1. Perubahan Izin Operasional Madrasah.
2. Penggantian Izin Operasional Madrasah.
3. Salinan atau dokumen izin operasional yang telah diperbarui sesuai kewenangan.

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
3
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah