Kembali ke daftar layanan
Rekomendasi

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Penutupan Madrasah (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Penutupan Madrasah adalah proses verifikasi dan penyetujuan dari Kemenag untuk pencabutan izin operasional serta penataan kembali data administrasi, siswa, dan aset madrasah yang resmi berhenti beroperasi.

  • Surat permohonan *
  • SK Yayasan *
  • Fotocopy IJOP *
  • Profil *
  • Daftar peserta didik *
  • Daftar Pendidik dan Tendik *
  • Berita Acara *
  • Surat pernyataan *
Permohonan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi. Berkas yang telah lengkap diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan telaah administrasi dan, apabila diperlukan, verifikasi lapangan. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan rekomendasi penutupan madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Verifikasi lapangan (apabila diperlukan) menyesuaikan jadwal tim verifikasi.
4. Penyampaian rekomendasi penutupan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah paling lama 2 (dua) hari kerja setelah hasil telaah dinyatakan selesai.
Tidak ada biaya / tarif
1. Berita Acara Hasil Verifikasi Penutupan Madrasah.
2. Rekomendasi atau usulan penutupan madrasah sesuai kewenangan.

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
8
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah