Kembali ke daftar layanan
Rekomendasi

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Madrasah (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Madrasah adalah proses verifikasi dan penyetujuan dari Kemenag untuk memberikan surat pengantar resmi bagi madrasah yang mengajukan usulan bantuan dana, sarana, atau prasarana ke pihak penyalur.

  • Surat permohonan rekomendasi *
  • Proposal *
  • Fotocopy SK Ijop *
  • Profil Madrasah *
  • RAB *
  • RAB *
  • Satatus Tanah *
  • SPTJM *
  • Pakta Integritas *
  • Daftar kebutuhan barang/jasa (apabila dipersyaratkan) *
  • Gambar rencana dan/atau Rencana Anggaran Biaya teknis (untuk bantuan pembangunan/rehabilitasi) *
  • Data penerima manfaat atau peserta didik (untuk bantuan yang mensyaratkannya) *
  • Dokumen lain yang secara tegas disebutkan dalam Petunjuk Teknis program bantuan yang diajukan *
Pemohon menyampaikan berkas permohonan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Berkas yang memenuhi persyaratan diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan verifikasi administrasi sesuai petunjuk teknis bantuan. Apabila diperlukan dilakukan klarifikasi kepada madrasah. Hasil verifikasi menjadi dasar penerbitan surat rekomendasi bantuan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Telaah administrasi oleh Seksi Pendidikan Madrasah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penerbitan Surat Rekomendasi paling lama 1 (satu) hari kerja setelah hasil telaah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Tidak ada biaya / tarif
Surat Rekomendasi Bantuan Operasional

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
13
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah