Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah karena Hilang (PENMAD)
Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah
Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah karena Hilang adalah proses verifikasi berkas dan pengesahan resmi dari Kemenag atas dokumen pengganti ijazah yang hilang berdasarkan surat keterangan kepolisian.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung *
- Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah *
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian *
- Surat Pernyataan Saksi *
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) *
- Fotokopi ijazah yang hilang (apabila masih dimiliki) *
- Fotokopi identitas pemohon *
Pemohon menyampaikan permohonan melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung atau langsung kepada madrasah sesuai kewenangannya. Berkas diverifikasi kelengkapannya. Apabila persyaratan telah lengkap, madrasah melakukan penelusuran data pada arsip induk dan dokumen kelulusan. Surat Keterangan Pengganti Ijazah disusun berdasarkan data yang valid dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme pengesahan atau diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten apabila dipersyaratkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan data kelulusan berhasil diverifikasi.
Tidak ada biaya / tarif
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 7
- Unit terkait
- Seksi Pendidikan Madrasah