Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Rusak (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Rusak adalah proses verifikasi fisik dan pengesahan resmi dari Kemenag atas dokumen pengganti ijazah madrasah yang mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung *
  • Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Kepala Madrasah *
  • Ijazah asli yang rusak *
  • SPTJM *
  • Fotocopy Identitas pemohon *
Pemohon menyampaikan permohonan melalui PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung atau langsung kepada madrasah sesuai kewenangannya. Berkas diverifikasi kelengkapannya. Apabila persyaratan telah lengkap, madrasah melakukan penelusuran data pada arsip induk dan dokumen kelulusan. Surat Keterangan Pengganti Ijazah disusun berdasarkan data yang valid dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mekanisme pengesahan atau diketahui oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten apabila dipersyaratkan dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan data kelulusan berhasil diverifikasi.
Tidak ada biaya / tarif
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
5
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah