Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi

Pelayanan Pemutakhiran Data Peserta Didik (PENMAD)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Pelayanan Pemutakhiran Data Peserta Didik adalah proses verifikasi dan pembaruan data siswa madrasah pada sistem basis data resmi Kemenag (seperti EMIS) untuk memastikan keakuratan data administratif, bantuan pendidikan, dan asesmen nasional.

  • Surat permohonan dari Kepala Madrasah. *
  • Daftar data peserta didik *
  • Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data *
  • Akta Kelahiran *
  • Kartu Keluarga *
  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (apabila diperlukan) *
  • dokumen resmi lainnya yang menjadi dasar perubahan data *
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan. Berkas yang memenuhi persyaratan diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan kesesuaian data pada sistem EMIS Madrasah. Apabila data dinyatakan valid, dilakukan pemutakhiran data atau penyediaan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Pemutakhiran atau perbaikan data paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyediaan data peserta didik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Tidak ada biaya / tarif
1) Data peserta didik yang telah dimutakhirkan atau diperbaiki pada sistem yang berwenang.
2) Informasi atau data peserta didik sesuai permohonan dan kewenangan pelayanan.

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
7
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah