Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi
Pelayanan Perbaikan Data Peserta Didik Madrasah (PENMAD)
Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah
Pelayanan Perbaikan Data Peserta Didik Madrasah adalah proses koreksi dan validasi resmi dari Kemenag untuk memperbaiki kekeliruan data identitas siswa (seperti NISN, nama, atau tanggal lahir)
- Surat permohonan *
- Bukti kesalahan data *
- Dokumen pendukung yang memuat data yang benar, sesuai jenis data yang diperbaiki *
Pemohon menyampaikan permohonan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan. Berkas yang memenuhi persyaratan diteruskan kepada Seksi Pendidikan Madrasah untuk dilakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung dan kesesuaian data pada sistem EMIS Madrasah. Apabila data dinyatakan valid, dilakukan pemutakhiran data atau penyediaan informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon.
1. Verifikasi administrasi paling lama 1 (satu) hari kerja.
2. Pemutakhiran atau perbaikan data paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyediaan data peserta didik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan.
2. Pemutakhiran atau perbaikan data paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
3. Penyediaan data peserta didik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Tidak ada biaya / tarif
1) Data peserta didik yang telah dimutakhirkan atau diperbaiki pada sistem yang berwenang.
2) Informasi atau data peserta didik sesuai permohonan dan kewenangan pelayanan.
2) Informasi atau data peserta didik sesuai permohonan dan kewenangan pelayanan.
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 3
- Unit terkait
- Seksi Pendidikan Madrasah