Kembali ke daftar layanan
Konsultasi
Pelayanan Konsultasi PIP (PENMAD)
Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah
Layanan bantuan dan penyelesaian kendala pendataan, verifikasi, hingga pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah.
- Kepala Madrasah, operator, peserta didik, atau orang tua/wali peserta didik *
- Membawa identitas dan dokumen pendukung apabila diperlukan. *
Pemohon menyampaikan konsultasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), datang langsung ke Seksi Pendidikan Madrasah, atau melalui media komunikasi resmi yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Petugas mengidentifikasi permasalahan, melakukan penelusuran terhadap ketentuan atau data yang berkaitan, kemudian memberikan penjelasan, solusi, atau arahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila permasalahan memerlukan tindak lanjut atau koordinasi dengan unit lain, petugas menyampaikan informasi kepada pemohon mengenai proses penyelesaiannya.
1. Konsultasi sederhana diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung.
2. Konsultasi yang memerlukan penelusuran data atau koordinasi lebih lanjut diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
2. Konsultasi yang memerlukan penelusuran data atau koordinasi lebih lanjut diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Tidak ada biaya / tarif
1. Informasi dan konsultasi sesuai permasalahan yang diajukan.
2. Penjelasan mengenai ketentuan, prosedur, atau kebijakan layanan Pendidikan Madrasah.
3. Tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan sesuai kewenangan.
2. Penjelasan mengenai ketentuan, prosedur, atau kebijakan layanan Pendidikan Madrasah.
3. Tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan sesuai kewenangan.
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 2
- Unit terkait
- Seksi Pendidikan Madrasah