Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Regular (KEPEGAWAIAN)
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Layanan bantuan dan verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat secara periodik bagi PNS sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku
- Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir *
- SK Kenaikan Pangkat terakhir *
- SK Jabatan terakhir *
- SKP 2 tahun terakhir dengan predikat min baik *
- Bagi yang naik pangkat dari gol I ke gol II, gol II ke gol III, dan gol III ke IV dibutuhkan STL ujian dinas tingkat I dan II *
- Surat Pengantar (dari Kantor Kemenag *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan kenaikan pangkat.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Kenaikan Pangkat
2. SK Kenaikan Pangkat
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 6
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha