Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional (KEPEGAWAIAN)
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Layanan bantuan dan verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat bagi PNS jabatan fungsional berdasarkan perolehan Angka Kredit (PAK) dan kriteria yang berlaku
- SK Kenaikan Pangkat terakhir *
- SK Jabatan terakhir *
- SKP 2 tahun terakhir dengan predikat min baik *
- PAK (penetapan Angkat kredit) dengan nilai yang cukup untuk naik pangkat sesuai jenjang terdiri dari PAK konvensional, PAK integrasi, dan PAK konversi *
- Surat Pengantar (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan kenaikan pangkat.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Kenaikan Pangkat
2. SK Kenaikan Pangkat
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 5
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha