Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (KEPEGAWAIAN)
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Layanan bantuan dan verifikasi berkas usulan kenaikan pangkat bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi dan lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP).
- SK Kenaikan Pangkat terakhir *
- SK Jabatan terakhir *
- SKP 2 tahun terakhir dengan predikat min baik *
- Ijazah dan transkrip nilai pendidikan lebih tinggi *
- STLUPKP (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat) dan uraian pekerjaan sesuai dengan jabatan yang akan diduduki *
- Surat Pengantar (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan kenaikan pangkat.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Kenaikan Pangkat
2. SK Kenaikan Pangkat
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 6
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha