Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Pengajuan Pensiun BUP (KEPEGAWAIAN)

Ditangani oleh Seksi Pendidikan Madrasah

Layanan bantuan dan pemrosesan berkas pemberhentian serta pensiun bagi PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sesuai ketentuan regulasi.

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan atasan langsung *
  • SK CPNS dan SK PNS *
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir *
  • Surat Nikah Asli *
  • KK *
  • SKP 1 Tahun Terakhir *
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
  • Surat Pengantar Pensiun (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pensiun.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Pensiun

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
9
Unit terkait
Seksi Pendidikan Madrasah