Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Pengajuan Pensiun Janda/Duda (KEPEGAWAIAN)

Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha

Layanan bantuan dan pemrosesan berkas hak pensiun bagi suami/istri sah dari PNS atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia

  • Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan atasan langsung *
  • SK CPNS dan SK PNS *
  • SK Kenaikan Pangkat Terakhir *
  • Surat Nikah Asli *
  • KK *
  • SKP 1 Tahun Terakhir *
  • Akta Kematian *
  • Surat Keterangan Janda / Duda dari Kelurahan *
  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
  • Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
  • Surat Pengantar Pensiun (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pensiun.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Pensiun

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
11
Unit terkait
Sub Bagian Tata Usaha