Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan PEengajuan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (KEPEGAWAIAN)
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Layanan bantuan dan pemrosesan berkas pensiun dini atas permohonan PNS yang telah memenuhi syarat minimal usia dan masa kerja sesuai ketentuan berlaku.
- Masa kerja min 20 tahun dengan usia min 50 tahun *
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan atasan langsung *
- SK CPNS dan SK PNS *
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir *
- Surat Nikah Asli *
- KK *
- SKP 1 Tahun Terakhir *
- Surat Permohonan dari ybs diteruskan untuk dibuatkan surat dari kab/kota dan kanwil *
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
- Surat Pengantar Pensiun (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pensiun.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Pensiun
2. SK Pensiun
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 11
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha