Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengajuan Pensiun Tidak Sehat Jasmani Dan Rohani (KEPEGAWAIAN)
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Layanan bantuan dan pemrosesan berkas pemberhentian dengan hak pensiun bagi PNS yang dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penguji Kesehatan
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan dan atasan langsung *
- SK CPNS dan SK PNS *
- SK Kenaikan Pangkat Terakhir *
- Surat Nikah Asli *
- KK *
- SKP 1 Tahun Terakhir *
- Surat keterangan dari tim penilai Kesehatan dengan hasil poin e (dinyatakan sudah tidak layak untuk bekerja) *
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Mendapat Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Sedang / Berat (dari Kantor Kemenag) *
- Surat Pengantar Pensiun (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pensiun.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
2. Penerbitan Pertek mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
3. Penerbitan SK mengikuti SOP BKN (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
1. Pertek BKN
2. SK Pensiun
2. SK Pensiun
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 10
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha