Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Pengajuan Cuti Sakit

Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha

Pelayanan Pengajuan Cuti Sakit

  • Surat Keterangan sakit dari dokter *
  • Blanko cuti tertanda tangan atasan langsung *
  • SK PNS atau PPPK pemohon *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk dibuatkan surat izin cuti.
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
Surat Izin Cuti

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
3
Unit terkait
Sub Bagian Tata Usaha