Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pengajuan Cuti Sakit
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Pelayanan Pengajuan Cuti Sakit
- Surat Keterangan sakit dari dokter *
- Blanko cuti tertanda tangan atasan langsung *
- SK PNS atau PPPK pemohon *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk dibuatkan surat izin cuti.
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
Surat Izin Cuti
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 3
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha