Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian

Pelayanan Pengajuan Cuti diluar Tanggungan Negara

Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha

Pelayanan Pengajuan Cuti diluar Tanggungan Negara

  • Surat Pengantar dari Instansi pengusul *
  • Salinan SK PNS dan SK KP terakhir *
  • Permohonan secara tertulis PNS kepada PPK *
  • Dokumen pendukung alasan PNS yang bersangkutan mengajukan CLTN *
  • Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk dibuatkan surat izin cuti.
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
Surat Izin Cuti

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
5
Unit terkait
Sub Bagian Tata Usaha