Kembali ke daftar layanan
Administrasi Kepegawaian
Pelayanan Pencantuman Gelar Akademik
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Pelayanan Pencantuman Gelar Akademik merupakan layanan administrasi bagi pegawai untuk mengajukan pencantuman gelar akademik yang diperoleh melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan ini meliputi penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi data pendidikan, serta proses administrasi pencantuman gelar pada data kepegawaian
- Surat Keputusan Tugas Belajar/SKMI/SKPP *
- Ijazah Asli / Ijazah Penyetaraan bagi Lulusan Luar Negeri *
- Transkrip Nilai / Transkrip Penyetaraan bagi Lulusan Luar Negeri *
- Surat Akreditasi Program Studi *
- Screenshot laman PDDIKTI / PISN *
- Surat Pengantar (dari Kantor Kemenag) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan Pencantuman Gelar Akademik.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan SK Pencantuman Gelar Akademik mengikuti SOP Biro SDM (tidak menentu)
2. Penerbitan SK Pencantuman Gelar Akademik mengikuti SOP Biro SDM (tidak menentu)
Tidak ada biaya / tarif
SK Pencantuman Gelar Akademik
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 6
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha