Kembali ke daftar layanan
Rekomendasi
Pelayanan Pengajuan Tugas Belajar
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Pelayanan administrasi pengajuan tugas belajar bagi pegawai sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
- SK PNS *
- SK Pangkat Terakhir *
- SK Jabatan *
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir *
- Surat izin/rekomendasi dari pimpinan unit kerja *
- Surat Keterangan Lulus Seleksi atau Bukti Penerimaan dari Perguruan Tinggi *
- Sertifikat Akreditasi Program Studi tujuan minimal B *
- Jadwal Kuliah *
- Surat Keterangan Jarak Tempuh *
- Surat Perjanjian Tugas Belajar *
- Surat Pengantar (dari Kemenag Kabupaten) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pengajuan Tugas Belajar.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Tugas Belajar
2. Penerbitan Tugas Belajar
Tidak ada biaya / tarif
Tugas Belajar
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 11
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha