Kembali ke daftar layanan
Rekomendasi

Pelayanan Pengajuan Tugas Belajar

Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha

Pelayanan administrasi pengajuan tugas belajar bagi pegawai sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku

  • SK PNS *
  • SK Pangkat Terakhir *
  • SK Jabatan *
  • SKP (Sasaran Kerja Pegawai) bernilai baik dalam 2 tahun terakhir *
  • Surat izin/rekomendasi dari pimpinan unit kerja *
  • Surat Keterangan Lulus Seleksi atau Bukti Penerimaan dari Perguruan Tinggi *
  • Sertifikat Akreditasi Program Studi tujuan minimal B *
  • Jadwal Kuliah *
  • Surat Keterangan Jarak Tempuh *
  • Surat Perjanjian Tugas Belajar *
  • Surat Pengantar (dari Kemenag Kabupaten) *
Permohonan diajukan melalui PTSP secara langsung. Dokumen diverifikasi, jika lengkap diproses oleh tim SDM untuk diusulkan pengajuan Tugas Belajar.
1. Pengusulan oleh tim SDM 1 hari kerja
2. Penerbitan Tugas Belajar
Tidak ada biaya / tarif
Tugas Belajar

Siap mengajukan?

Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.

Ajukan Sekarang
Jumlah persyaratan
11
Unit terkait
Sub Bagian Tata Usaha