Kembali ke daftar layanan
Izin
Pelayanan Verifikasi Dan Validasi Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
Ditangani oleh Penyelenggara Buddha
Pelayanan Verifikasi Dan Validasi Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha
- Surat Permohonan Kepada Ditjen Bimas Buddha *
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa *
- Salinan Akta Notaris *
- Salinan Surat Pengesahan dari Kemenkumham *
- Diskripsi OKB *
- Photo Kantor Sekretariat (Tampak Depan dan Dalam Ruangan) *
- Surat Keterangan Domisili OKB *
- Pas Photo Ketua (4x6 cm) Memakai Baju Berkerah *
1. Melalui permohonan online (melalui website SIORI): Pengguna layanan website SIORI online melakukan registrasi dan upload berkas permohonan Nomor Registrasi Rumah Ibadah / Organisasi Keagamaan melalui website SIORI online
• Pengguna layanan mengajukan surat permohonan dan persyaratan lengkap melalui website SIORI
• Setelah verifikasi dari Bimas Buddha, Semua kelengkapan persyaratan akan dikirim pengajuan pengusulan Nomor Register ke Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI.
• Pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan melalui daring atau penyerahan langsung
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung (PTSP)
• Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas Front Office;
• Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu kemudian mendapat nomor antrian;
• Pengguna layanan akan dibantu oleh Penyelenggara Buddha Kab. Temanggung untuk melakukan pendaftaran langsung di ruang PTSP;
• Pengguna layanan menunggu hasil analisa dan verifikasi terhadap permohonan, di mana:
a. Jika permohonan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan yang disampaikan secara langsung;
b. jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima penolakan disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
• Pengguna layanan mengajukan surat permohonan dan persyaratan lengkap melalui website SIORI
• Setelah verifikasi dari Bimas Buddha, Semua kelengkapan persyaratan akan dikirim pengajuan pengusulan Nomor Register ke Dirjen Bimas Buddha Kemenag RI.
• Pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan melalui daring atau penyerahan langsung
2. Hadir langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung (PTSP)
• Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan kepada petugas Front Office;
• Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu kemudian mendapat nomor antrian;
• Pengguna layanan akan dibantu oleh Penyelenggara Buddha Kab. Temanggung untuk melakukan pendaftaran langsung di ruang PTSP;
• Pengguna layanan menunggu hasil analisa dan verifikasi terhadap permohonan, di mana:
a. Jika permohonan yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima produk layanan sesuai permohonan yang disampaikan secara langsung;
b. jika permohonan masuk dalam kategori dikecualikan, maka pengguna layanan akan menerima penolakan disertai dengan alasan penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Jawaban pemberian layanan akan disampaikan maksimal 1 (satu) hari sejak permohonan dikonfirmasi
Tidak ada biaya / tarif
Tanda Daftar yang diterbitkan oleh Dirjen Bimas Buddha
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 8
- Unit terkait
- Penyelenggara Buddha