Kembali ke daftar layanan
Data & Informasi
Pelayanan Permohonan Data
Ditangani oleh Sub Bagian Tata Usaha
Pelayanan Permohonan Data
- Surat Permohonan Data yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung *
Alur jika Pengguna layanan datang langsung ke Kantor
melalui PTSP:
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa
kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan
kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu,
kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada
petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan
layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk
mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait
sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan memenuhi permintaan
atau menolak permintaan data yang diminta.
Alur Jika Pengguna Layanan menggunakan layanan WA
Layanan/email Kankemenag Kabupaten Temanggung:
1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan melalui WA
Layanan (08112744431) dalam bentuk PDF;
2. Pengguna layanan menerima tanda terima yang dikirimkan
melalui WA Kankemenag Kabupaten Temanggung;
3. Petugas layanan akan meregistrasi untuk mendapatkan
disposisi Pimpinan;
4. Petugas layanan akan mendistribusikan surat kepada bidang
terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti;
5. Bidang terkait menindaklanjuti dengan memenuhi permintaan
atau menolak permintaan data yang diminta;
6. Petugas layanan mengirimkan surat jawaban atau data kepada
pengguna layanan melalui WA layanan;
melalui PTSP:
1. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Temanggung dengan membawa
kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan
kepada petugas;
2. Pengguna layanan melaksanakan registrasi pada buku tamu,
kemudian mendapat nomor antrian;
3. Pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan kepada
petugas layanan;
4. Pengguna layanan mendapatkan tanda terima permohonan
layanan dari petugas layanan;
5. Petugas layanan meregistrasi surat permohonan untuk
mendapatkan disposisi dari Pimpinan.
6. Petugas layanan mendistribusikan surat kepada bidang terkait
sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti.
7. Bidang terkait menindaklanjuti dengan memenuhi permintaan
atau menolak permintaan data yang diminta.
Alur Jika Pengguna Layanan menggunakan layanan WA
Layanan/email Kankemenag Kabupaten Temanggung:
1. Pengguna layanan mengirimkan permohonan melalui WA
Layanan (08112744431) dalam bentuk PDF;
2. Pengguna layanan menerima tanda terima yang dikirimkan
melalui WA Kankemenag Kabupaten Temanggung;
3. Petugas layanan akan meregistrasi untuk mendapatkan
disposisi Pimpinan;
4. Petugas layanan akan mendistribusikan surat kepada bidang
terkait sesuai disposisi Pimpinan untuk ditindaklanjuti;
5. Bidang terkait menindaklanjuti dengan memenuhi permintaan
atau menolak permintaan data yang diminta;
6. Petugas layanan mengirimkan surat jawaban atau data kepada
pengguna layanan melalui WA layanan;
1 (satu) sampai 5 (lima) hari kerja sejak permintaan dikonfirmasi oleh petugas
Tidak ada biaya / tarif
Surat Jawaban berupa pemenuhan data atau penolakan
Siap mengajukan?
Masuk diperlukan supaya Anda bisa memantau status pengajuan kapan saja dari akun Anda.
Ajukan Sekarang- Jumlah persyaratan
- 1
- Unit terkait
- Sub Bagian Tata Usaha